Kali ini kami akan membahas mengenai Forex dalam Hukum dan Pandangan Islam . Seperti kita tahu Forex atau yang dikenal dengan Foreign Exchange merupakan perdagangan valuta asing yang melibatkan banyak orang dari seluruh penjuru Dunia (baca : Pengertian dan Sejarah Forex ). Namun yang menjadi permasalahannya , Forex merupakan perdagangan (jual-beli) yang menggunakan virtual money sedangkan dalam hukum jual beli diharuskan benda tersebut nyata secara fisik (baca : Rukun dan Syarat Jual - Beli).
Maka dari itu kebanyakan orang , terutama umat Islam meragukan ke-halalan praktik perdagangan berjangka ini. Sehingga dalam tulisan kali ini kami akan membahas mengenai pandangan para Ulama dan orang - orang yang terpercaya mengenai ke-halal-an praktik jual - beli Valas ini .
"Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Hadits diatas seringkali ditafsirkan secara 'mentah'. Seakan - akan setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad masuk dalam kategori haram. Penafsiran secara demikian itu, menjadikan fiqih Islam menjadi sulit untuk memenuhi perkembangan zaman .
Namun, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim.
Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan ole
AKBAR RAIGE. Diberdayakan oleh Blogger.